会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook!

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

时间:2025-06-03 10:47:43 来源:quickq可靠吗 作者:热点 阅读:834次
Warta Ekonomi,quickq账号购买 Jakarta -

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun "Facebook."

Baca Juga: Facebook Gunakan AI Ciptakan Suara Tiruan Bill Gates

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.

Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Rhoma Irama Diancam Akan Dibubarkan Konsernya oleh Bupati Bogor
  • 英国伦敦时装学院排名第几?
  • 英国伦敦时装学院排名第几?
  • Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi
  • Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
  • Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
  • 平面设计作品集制作准备攻略!
  • Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
推荐内容
  • 3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
  • Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
  • 多伦多大学入学要求有哪些?
  • 悉尼大学摄影专业怎么样?
  • Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
  • 意大利佛罗伦萨珠宝设计学院怎么样?