时间:2025-06-12 18:47:41 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 mili quickq中文官网入口
PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM2025-06-12 18:28
Pengelola Guardian dan IKEA (HERO) Mau Jual Aset Senilai Rp121,38 Miliar, Ini Tujuannya2025-06-12 18:16
Presiden Prabowo Anggarkan Rp 100 Miliar Buat Pembangunan 1 Sekolah Rakyat2025-06-12 17:20
Besok Gelar RUPS, Armada Berjaya (JAYA) Mau Minta Izin Tambah Kegiatan Usaha2025-06-12 17:17
Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..2025-06-12 17:14
Punya Waktu 54 Hari, Progres Sirkuit Formula E Jakarta Sudah Segini2025-06-12 17:12
Naik Signifikan, Mendag Paparkan Dominasi Impor April 20252025-06-12 16:48
Besok Gelar RUPS, Armada Berjaya (JAYA) Mau Minta Izin Tambah Kegiatan Usaha2025-06-12 16:32
Kesempatan Terakhir, Menkeunya Trump Harap China Patuhi Kesepakatan Dagang2025-06-12 16:08
Dari Alam Sutera ke Blok M, Enam Rute Transjabodetabek Diluncurkan2025-06-12 16:06
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya2025-06-12 18:20
SketchUp 2025, Tawarkan Fitur Baru dan AI Eksplorasi Desain Lebih Luas2025-06-12 17:33
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Tekanan Eksternal dan Polemik Data Kemiskinan2025-06-12 17:12
Pupuk Kaltim Salurkan 45 Hewan Kurban Lewat Program Evolution2025-06-12 17:07
BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas2025-06-12 16:53
Pupuk Kaltim Salurkan 45 Hewan Kurban Lewat Program Evolution2025-06-12 16:52
Cegah Korupsi, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran Kemendag Lewat Saluran Ini2025-06-12 16:46
Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan2025-06-12 16:39
Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut2025-06-12 16:33
Industri Agro Melemah di Q1 2025, Kemenperin Ungkap Biang Masalahnya2025-06-12 16:05