Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID- Usai mengumumkan daftar pengurus DPP, Partai Kebangkitan Bangsa besutan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menghadapi gugatan dari mantan kadern. kadernya
Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2024.
BACA JUGA:Sosok Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029, Eks Wantimpres dan Sepak Terjangnya
BACA JUGA:PKB Akui Belum Ada Tawaran untuk Bahas Jatah Menteri di Kabinet Prabowo
Dilihat Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena memecat sepihak dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 September 2024.
Gugatan eks Kader PKB yang dipecat sehingga tak didaftarkan menjadi anggota DPR RI terpilih yang dikutip Disway dari Laman SIPP PN Jakarta Pusat-Dok. PN Jakarta Pusat-
Dalam petitumnya, majelis hakim menerima gugatan penggugat seluruhnya.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Pemecatan Penggugat Sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang diterbitkan oleh Tergugat;," tulis petitum dikutip Disway.id.
Taufik menambahkan, untuk sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan. Ia meminta pemecatan kedua kader PKB dibatalkan agar anggota DPR RI terpilih itu segera didaftarkan PKB.
BACA JUGA:Susunan Kepengurusan PKB Sudah Terdaftar di Menkumham, Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," ujarnya.
Untuk diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Keduanya meradang dan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun
- Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol
- Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
- 国外视觉传达专业大学排名汇总
- Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- Biar Gak Ribut
- Christina Aguilera Manggung Pakai Gaun Rancangan Desainer Indonesia
- Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
- 伦敦艺术大学好吗?
- Anies Gak Bisa Terapkan Arahan Jokowi Karena Luhut...
- Cegah Judol pada Anak dan Perempuan, KemenPPPA Bakal Bangun Ruang Bersama Merah Putih
- Cegah Judol pada Anak dan Perempuan, KemenPPPA Bakal Bangun Ruang Bersama Merah Putih
- Waspada, WHO Sebut Penderita Kanker Melonjak 77 Persen pada 2050
- Alamak! 7 Mobil Nginap Setahun di Soetta, Tarif Parkirnya Bikin Dompet Meronta
- 5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah
- Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
- WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu
- Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF