您的当前位置:首页 > 探索 > Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi 正文
时间:2025-06-12 16:35:26 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyamp quickq官网下载链接
JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga2025-06-12 16:27
艺术留学纽约电影学院怎么样?2025-06-12 16:02
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur2025-06-12 15:36
FOTO: Wisata Ha Long Bay Vietnam Tak Seindah Dulu2025-06-12 15:32
Anies Baswedan Bocorkan Rahasia Soal Ekonomi Jakarta2025-06-12 15:27
Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa2025-06-12 15:17
FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal2025-06-12 15:13
2025年景观设计世界院校排名2025-06-12 14:57
KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya2025-06-12 14:18
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur2025-06-12 14:16
Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi2025-06-12 15:46
FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop2025-06-12 15:46
艺术留学纽约电影学院怎么样?2025-06-12 14:49
学服装设计去哪个国家好?2025-06-12 14:49
Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?2025-06-12 14:41
Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal2025-06-12 14:26
2025年产品设计国外大学排名2025-06-12 14:25
2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih2025-06-12 14:08
Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'2025-06-12 13:55
Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki2025-06-12 13:49