JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID--Presiden Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2024 ini mengatur penataan 48 kementerian di bawah kabinet baru.
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Natalius Pigai, Menteri HAM Kabinet Merah Putih yang Minta Anggaran Rp20 Triliun
BACA JUGA:Daftar Lengkap Kabinet di Indonesia dari Masa ke Masa, Terbaru Kabinet Merah Putih
Pembubaran Sekretariat Kabinet
Selain itu, melalui Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga resmi membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur yang baru akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan NasDem Tak Gabung Kabinet, Golkar Gak Mau Ambil Pusing
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Stella Christie Wamendikti Kabinet Merah Putih, Lulusan Harvard dan Guru Besar di China
Penataan organisasi kementerian ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024, sesuai yang ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam peraturan tersebut, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, yang antara lain mencakup:
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan NasDem Tak Gabung Kabinet, Golkar Gak Mau Ambil Pusing
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Stella Christie Wamendikti Kabinet Merah Putih, Lulusan Harvard dan Guru Besar di China
Koordinasi Kementerian di Kabinet Merah Puti
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq可靠吗 http://quickqjsq.com/