您的当前位置:首页 > 探索 > Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka 正文
时间:2025-06-12 21:57:56 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata quickq费用
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Archi Bela digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada Disway.Id, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Ingat Ya! Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker, Jangan Asal Lepas
BACA JUGA:Juara di Singapore Open 2023, Anthony Ginting Tetap 'Lapar': Masih Ada yang Harus Dikejar!
Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.
"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba," sebutnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB).
Archi sendiri merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Ini Poinnya
BACA JUGA:Rusia Terancam Kehilangan Wegner, Komandan Pasukan Tolak Tandatangani Perpanjangan Kontrak
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis 11 Mei 2023.
"Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 12 Mei 2023.
Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS2025-06-12 21:57
INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak2025-06-12 21:57
Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?2025-06-12 21:51
FOTO: Terbenam Dalam Dinginnya Es di Perayaan Epifani Warga Rusia2025-06-12 21:45
Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 20242025-06-12 21:44
Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!2025-06-12 21:36
2025美国环境科学专业排名2025-06-12 21:06
Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor2025-06-12 20:42
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa2025-06-12 20:22
Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi2025-06-12 20:02
IHSG Hari Ini Berakhir Melorot 0,25% ke 7.204, Saham2025-06-12 21:52
Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham2025-06-12 21:17
3 Resep Kulit Risol, Hasilnya Mulus dan Tidak Mudah Sobek2025-06-12 20:59
Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru2025-06-12 20:51
Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!2025-06-12 20:30
90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal2025-06-12 20:23
Cek Syarat dan Batas Pengajuan Program Dana Riset Indofood, Mahasiswa S1 Boleh Ikutan2025-06-12 20:23
FOTO: Kawasan Pecinan yang Melegenda di Bangkok2025-06-12 20:23
Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika2025-06-12 19:26
Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG2025-06-12 19:20