会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al!

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

时间:2025-05-26 04:27:36 来源:quickq可靠吗 作者:知识 阅读:292次

JAKARTA,quickq官网加速器苹果 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia. 

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online
  • Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid
  • Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
  • RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
  • Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
  • Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
  • KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?
  • FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
推荐内容
  • Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
  • Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing Sembarangan
  • KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
  • Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
  • 9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
  • Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia