会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa!

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

时间:2025-05-26 04:27:34 来源:quickq可靠吗 作者:综合 阅读:935次

JAKARTA,quickq电脑怎么下载 DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah cepat.

"Ini sudah cukup cepat. Masa hari ini, hari libur, kita manggil orang. Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," ujar Djuhandani saat ditemui di Komplek GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Rencananya, penyidik akan memeriksa Panji selaku terlapor sekaligus pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Senin, 3 Juli 2023.

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Ketua DPRD

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Manchester United Siap Dapatkan Harry Kane secara Gratis!

Namun, Panji belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," tuturnya.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:MUI dan Kemenag Sudah Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Kapan?

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Polri: Jangan Ada Lagi Persepsi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang
  • Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB
  • SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo
  • 2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara
  • Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
  • Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
  • Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan
推荐内容
  • Teknik Pernapasan 4
  • Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
  • Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
  • Pria Perlu Tahu, Wanita Tak Suka Disentuh di Area Ini saat Bercinta
  • Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
  • Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok