您的当前位置:首页 > 热点 > Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir 正文
时间:2025-06-12 22:54:25 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Har quickq手机安卓下载
JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY.ID- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Harris mengatakan sidang pembacaan putusan etik untuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan tetap berjalan, meski Ghufron tidak hadir.
"Pak Nurul Ghufron hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Syamsudin saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
BACA JUGA:Pentingnya Imunisasi pada Dewasa dan Lansia, Ini Penjelasan Dokter Dirga dan Daftar Vaksinnya
Kemudian, Syamsudin juga mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran Ghuron pada sidang putusan yang akan digelar pada, Jumat, 6 September 2024.
Sebagai informasi, seharusnya Dewas membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Telaah Berkas Pelaporan Kaesang Pangarep, KPK: Tidak Dibeda-bedakan
Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan.
Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.
Izin Tak Dicabut, Antam (ANTM) Sebut Pertambangan PT Gag Nikel Sudah Sesuai Amdal2025-06-12 22:44
Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?2025-06-12 22:37
PKS Puji Pidato Perdana Prabowo Sebagai Presiden, Nilainya 99 Persen, Benar2025-06-12 22:11
巴黎美术学院有多难考?2025-06-12 22:08
Dilantik Jadi Stafsus Presiden Prabowo, Ini Rencana Yovie Widianto dalam Berdayakan Ekonomi Kreatif2025-06-12 21:33
5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal2025-06-12 21:30
3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih2025-06-12 21:10
Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?2025-06-12 21:08
Profil KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen, Sudah New Generation dengan Fasilitas Modern2025-06-12 20:53
Mantap! IHSG Jumat Dibuka Menguat 0,53% Tembus ke Level 7.2042025-06-12 20:32
Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN2025-06-12 22:19
5 Mitos tentang Durian, Benar Bisa Bikin Kolesterol Naik?2025-06-12 21:54
英国视觉传达设计专业大学排名2025-06-12 21:53
Laba Tumbuh Double Digit, BSI Perluas Market Share2025-06-12 21:33
Segini Besaran Gaji Guru CPNS Kemenag 2024 dan Tunjangannya, Calon Pelamar Harus Tahu!2025-06-12 21:21
Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal2025-06-12 20:42
BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!2025-06-12 20:42
Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki2025-06-12 20:39
Dewas KPK: Ada 329 Laporan Masyarakat Selama Periode 20192025-06-12 20:22
2025年景观设计世界院校排名2025-06-12 20:21