时间:2025-06-11 12:25:35 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambua quickq充值中心
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih
BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
Berdekatan dengan Formula E, Ketum PBSI Sebut Indonesia Master dan Open Tetap Ramai: Ternyata...2025-06-11 11:56
Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...2025-06-11 11:19
Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?2025-06-11 11:15
Kawasan Wisatanya Marak Pungli, Pemprov Jabar Sudah Lakukan Apa?2025-06-11 11:13
HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah2025-06-11 10:17
Hyundai Telah ajukan lebih dari 7.500 paten2025-06-11 10:10
7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah2025-06-11 10:03
Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan2025-06-11 10:01
DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati2025-06-11 09:59
Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan2025-06-11 09:48
Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 20452025-06-11 11:57
Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered2025-06-11 11:40
2025年游戏设计专业世界排名榜单2025-06-11 11:21
INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan2025-06-11 11:14
Jubir PSI & Jakpro Saling Saut soal Atap Tribun Formula E, Anak Buahnya Giring Takut Roboh Lagi2025-06-11 11:07
Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces2025-06-11 10:39
Chery TIGGO 8 CSH Mengaspal di Bandung, Bisa Tempuh 1.300 Km Sekali Isi!2025-06-11 10:13
Intip 7 Promo dan Diskon Akhir Tahun, Makan Enak saat Pergantian Tahun2025-06-11 10:08
Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi2025-06-11 09:55
Wee Hur Resmi Jual PBSA Senilai Rp17 Triliun2025-06-11 09:40