您的当前位置:首页 > 娱乐 > Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh 正文
时间:2025-06-12 18:22:28 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DP quickq官方网站地址
Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) menggelar webinar dengan tema "Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset" pada Kamis 12 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP IKA UII Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa diskursus ini sangat kontekstual dengan kondisi bangsa saat ini, di tengah maraknya korupsi dan tindak kejahatan bidang ekonomi yang berdampak pada kerugian finansial negara.
"Kita menyaksikan bagaimana pelaku korupsi, pencucian uang dan tindak pidana di bidang perekonomian kerap kali hanya menerima hukuman yang ringan, sementara hasil kejahatannya tetap bisa disimpan, dialihkan, bahkan diwariskan. Dalam sistem seperti ini, korupsi tidak lagi menakutkan, tapi justru menjelma sebagai peluang yang menggiurkan," ucap Ari Yusuf Amir.
Pengacara senior ini mengatakan, data ICW menunjukkan bahwa pengembalian uang negara hasil kejahatan korupsi hanya sekitar 2,2% dari total uang yang dikorupsi. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum yang ada saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan, yakni pemulihan aset yang dirampas dari rakyat.
"Ketika korupsi dibiarkan menghasilkan keuntungan yang tetap bisa dinikmati pelaku, maka hukuman kehilangan makna, dan keadilan menjadi semu. RUU Perampasan Aset hadir sebagai koreksi atas kelemahan ini, dengan memberikan kewenangan kepada negara untuk secara proaktif menyita dan merampas aset hasil tindak pidana. Inilah wujud keberanian hukum untuk memutus rantai impunitas, dan memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi investasi yang menguntungkan," tutur Ari Yusuf Amir, Doktor Ilmu Hukum dari UII ini.
Mantan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres ini menambahkan, dalam konteks itulah, RUU Perampasan Aset menjadi urgen, sebagai bentuk pembaruan hukum yang tidak hanya mempertahankan prinsip keadilan, tetapi juga berani menyesuaikan diri untuk menanggapi kejahatan yang makin kompleks dan sistematis.
RUU ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar menghukum pelaku, menuju pemulihan hak publik yang dirampas. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang, tetapi harus nyata dirasakan dalam denyut nadi kehidupan rakyat.
Menurut Ari, forum ini juga mencerminkan ikhtiar nyata, bahwa Ikatan Alumni UII tidak tinggal diam di tengah tumpulnya hukum menghadapi kejahatan luar biasa yang merenggut hak generasi mendatang.
"Sebagai bagian dari kaum intelektual yang dibentuk oleh nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, kita terpanggil untuk mendorong pembaruan hukum yang berani dan berpihak pada rakyat. Kita ingin memastikan bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, tetapi jalan menuju keadilan substantif yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan melindungi," ujarnya.
Ari berharap, melalui forum ini, akan lahir sinergi pemikiran dan keberanian kolektif untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab membiarkan aset hasil korupsi tetap aman di tangan pelaku adalah bentuk kejahatan kedua yang dilakukan oleh sistem.
"Dan tugas kita adalah memastikan bahwa sistem itu tidak lagi membiarkan kejahatan bersembunyi di balik kekosongan hukum. Karena itu kami menegaskan, bahwa IKA UII mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset ini secara komprehensif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Sebagai bagian dari komitmen kebangsaan dan tanggung jawab keilmuan kita," tutup Ari.
Webinar ini dihadiri oleh tiga tokoh nasional sebagai narasumber. Pertama, Mudzakir, yang merupakan Dewan Pakar Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Narasumber kedua adalah Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI. Sementara itu, narasumber terakhir adalah Fitriadi Muslim, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK.
Selain itu, hadir pula Kusfiardi, S.E., Ketua Bidang Riset dan Kajian Keagamaan DPP IKA UII, yang juga merupakan Analis Ekonomi Politik serta Co-Founder dan Direktur FINE Institute. Acara ini dimoderatori oleh Aulia Taufani, S.H., Sp.N.
Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!2025-06-12 18:22
Partai Golkar Dapat Jatah 8 Menteri di Kabinet Merah Putih, Dave Laksono: Hasil dari Lobi Bahlil2025-06-12 18:21
Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas2025-06-12 18:19
DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan2025-06-12 17:49
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?2025-06-12 17:39
Buat Bercinta Sedikit 'Liar' dengan 7 Trik Ini, Mau Coba?2025-06-12 17:19
5 Menu Sarapan Terburuk, Wajib Dihindari untuk Usir Perut Buncit2025-06-12 16:21
7 Sayuran Ini Tinggi Protein, Cocok buat Hempaskan Lemak Perut2025-06-12 15:59
MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 20242025-06-12 15:56
Kisah Misteri Pesawat 'Hantu', Terbang Tanpa Pilot Tewaskan 121 Orang2025-06-12 15:56
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %2025-06-12 17:29
Tegas! Mentan Andi Amran Langsung Copot Pejabat Eselon II yang Terbukti Terlibat Korupsi2025-06-12 17:29
Setelah Prabowo, Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Solo, Apa yang Dibahas?2025-06-12 17:24
Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang2025-06-12 17:11
Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?2025-06-12 16:48
FOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3D2025-06-12 16:47
5 Kopi Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp38 Juta/Kg2025-06-12 16:34
Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China2025-06-12 16:26
IHSG Turun Tipis ke 7.221 pada Awal Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Ambruk2025-06-12 16:19
KY Buka Usulan Penerimaan Calon Hakim Agung2025-06-12 16:13