您的当前位置:首页 > 探索 > Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami... 正文
时间:2025-06-12 18:59:46 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan dengan sejumlah pe quickq怎么样
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.
Aziz mengatakan sejumlah pertanyaan yang diajukan mengarahkan ke jawaban kesimpulan, bukan fakta.
"Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Aziz saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dia mengungkapkan hal itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia," ujarnya.
Menurutnya saksi yang dihadirkan seolah menjadi saksi ahli, bukan saksi fakta.
"Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat," kata Azis.
Baca Juga: Waduh... Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme Munarman Berlanjut, JPU Sampai Singgung Hukuman Mati!
Aziz mencontoh beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
"Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang," ungkap Aziz.
"Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh," tandasnya.
Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara2025-06-12 18:28
Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI2025-06-12 18:13
Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...2025-06-12 18:07
PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara2025-06-12 17:16
Mau Masuk IPB? Ribuan Maba Siap2025-06-12 17:11
FOTO: Deretan Busana Terbaik di SAG Awards 20242025-06-12 17:08
Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI2025-06-12 17:03
Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping2025-06-12 16:53
Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..2025-06-12 16:23
Dior dan Imaji Wanita Tangguh di Paris Fashion Week2025-06-12 16:15
Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?2025-06-12 18:56
FEO Tinjau Persiapan Sirkuit Formula E 2023 di Ancol2025-06-12 18:55
Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat2025-06-12 18:43
KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah2025-06-12 18:21
IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke2025-06-12 18:10
Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik2025-06-12 18:00
Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat2025-06-12 17:32
Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya2025-06-12 17:20
Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!2025-06-12 17:11
Doa untuk Bayi yang Baru Lahir dan Tata Cara Membacanya2025-06-12 16:57