您的当前位置:首页 > 娱乐 > Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq 正文
时间:2025-06-11 17:39:54 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Suj quickq快区加速器
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
Perkenalkan! Ini Firda Izzain Baliyati, Lulus Dokter FKUI dengan UKT Paling Murah2025-06-11 17:12
Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo2025-06-11 17:02
Tesla Digugat Pembelinya Karena Pandangan Politik Elon Musk2025-06-11 17:01
PAM JAYA Imbau Pelanggan Lunasi Tagihan Air Sebelum Mudik Lebaran 20252025-06-11 16:54
BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya2025-06-11 16:46
Percepat Implementasi B2SA, Bapanas Akan Dorong Optimalisasi Pangan Lokal2025-06-11 16:18
Penjualan Mobil Terburuk, Perusahaan Pembiayaan Ogah Kasih Pinjaman karena Utang Rumah Tangga Macet2025-06-11 16:11
Hari Ini, Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar Indonesia di Berbagai Kawasan Strategis2025-06-11 15:38
Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan2025-06-11 15:28
Pendemo: Hingga saat Ini Kasus Bansos Covid2025-06-11 15:00
Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!2025-06-11 17:08
Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo2025-06-11 17:05
IHSG Siang Ini Melorot 0,43% ke Level 7.199, Saham BRMS Laris Manis2025-06-11 16:47
Kondisi Terus Membaik, Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Makin Menguat!2025-06-11 16:42
NIK KTP Kamu Bisa Dapat Uang! Ini Daftar Saldo Dana Mei 2025 yang Cair2025-06-11 16:30
Sinyal Bahaya buat KPK, Penyidik Saja Bisa Dipengaruhi Azis Syamsuddin2025-06-11 16:18
Naik 14,5%, BI Catat Uang Primer RI Capai Rp1.939,1 triliun di Mei 20252025-06-11 16:17
BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%2025-06-11 15:58
Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang2025-06-11 15:20
Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi2025-06-11 15:05