Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
JAKARTA,quickq安卓版官方下载网址 DISWAY.ID --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan girik sebagai bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
BACA JUGA:Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
BACA JUGA:Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifkat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA:Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
BACA JUGA:Selamat Jalan Atmakusumah, Tokoh Penting Pers Indonesia Kini Telah Berpulang
Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Christina Aguilera Manggung Pakai Gaun Rancangan Desainer Indonesia
- KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
- Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia
- Potret Anies
- 3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh
- Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI 2024
- Pulau Ini Penduduknya Hanya 20 Orang, tapi Dihuni 1 Juta Burung
- Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- Anies Gak Bisa Terapkan Arahan Jokowi Karena Luhut...
- Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
- Buatan Lokal, Jaket 'Top Gan' Ganjar
- 15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
- Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
- Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- 美国设计类专业大学排名汇总
- Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?